Kenapa demikian? Yah walaupun negara kita mayoritas muslim, tetapi sertifikat halal produk mesti dimiliki setiap produk yang beredar. Siapapun yang datang ke negara kita, akan merasa nyaman dan aman jika mengkonsumsi produk yang sudah ada label halal MUI nya. Begitu juga si pelaku usaha akan tenang dan tidak was-was akan terjadi hal yang tidak diinginkan jika produk yang beredar sudah memiliki sertifikat halal MUI.
Khusus produk UMKM yang memiliki legalitas lengkap seperti P-IRT dan Sertifikasi Halal MUI, akan banyak mendapat kesempatan berupa fasilitas pengembangan usaha, baik moril maupun materi, baik dari pemrintah maupun instansi-instansi mitra lainnya seperti Bank Indonesia.
Berikut ini ada 5 Dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan sertifikasi halal produk, Diantaranya:
1. Data pelaku Usaha:
a. NIB atau dokumen ijin lainnya (SIUP, TDP)
b. NPWP
c. Akta Notaris
d. KK dan KTP Penanggungjawab Pelaku Usaha
e. Bagi Importir : API/API-U/API-P
2. Nama dan Jenis Produk
Surat izin edar yang dikeluarkan kementrian/lembaga terkait
3. Daftar Produk dan Bahan
4. Proses Pengolahan Produk
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
Hello pembaca yang sholeh dan sholehah
Terima kasih ya, telah mampir dan baca tulisanku di blog www.firakahar.com ini.
Alhamdulillah wa syukrulillah aku bisa jumpai pembaca dengan menulis di blog, kalaulah ada tulisanku bermanfaat bagin pembaca, jangan sungkan dan ragu untuk di share, follow dan di coment ya.
Aku senang dan bahagia jika ada kritik ataupun masukan yang membangun terhadap tulisan-tulisanku di blog ini.
Jika ada kesempatan untuk bekerjasama boleh hubungi hp/wa-ku: 8117306556, by email_ku: mfwkk@yahoo.com
see you
regard from me
FIRA KAHAR